Asal Masyarakat Minangkabau
Kata Minangkabau mengandung
banyak pengertian. Minangkabau dipahamkan sebagai sebuah kawasan budaya,
di mana penduduk dan masyarakatnya menganut budaya Minangkabau. Kawasan
budaya Minangkabau mempunyai daerah yang luas. Batasan untuk kawasan
budaya tidak dibatasi oleh batasan sebuah propinsi. Berarti kawasan
budaya Minangkabau berbeda dengan kawasan administratif Sumatera Barat.
Minangkabau
dipahamkan pula sebagai sebuah nama dari sebuah suku bangsa, suku
Minangkabau. Mempunyai daerah sendiri, bahasa sendiri dan penduduk
sendiri.
Minangkabau dipahamkan juga sebagai sebuah nama kerajaan
masa lalu, Kerajaan Minangkabau yang berpusat di Pagaruyung. Sering
disebut juga kerajaan Pagaruyung, yang mempunyai masa pemerintahan yang
cukup lama, dan bahkan telah mengirim utusan-utusannya sampai ke negeri
Cina. Banyaknya pengertian yang dikandung kata Minangkabau, maka tidak
mungkin melihat Minangkabau dari satu pemahaman saja.
Membicarakan
Minangkabau secara umum mendalami sebuah suku bangsa dengan latar
belakang sejarah, adat, budaya, agama, dan segala aspek kehidupan
masyarakatnya. Mengingat hal seperti itu, ada dua sumber yang dapat
dijadikan rujukan dalam mengkaji Minangkabau, yaitu sumber dari sejarah
dan sumber dari tambo. Kedua sumber ini sama penting, walaupun di sana
sini, pada keduanya ditemui kelebihan dan kekurangan, namun dapat pula
saling melengkapi.
Menelusuri sejarah tentang Minangkabau,
sebagai satu cabang dari ilmu pengetahuan, maka mesti didasarkan
bukti-bukti yang jelas dan otentik. Dapat berupa peninggalan-peninggalan
masa lalu, prasasti-prasasti, batu tagak (menhir), batu bersurat,
naskah-naskah dan catatan tertulis lainnya. Dalam hal ini, ternyata
bukti sejarah lokal Minangkabau termasuk sedikit.
Banyak catatan
dibuat oleh pemerintahan Hindia Belanda (Nederlandsche Indie), tentang
Minaangkabau atau Sumatera West Kunde, yang amat memerlukan kejelian di
dalam meneliti. Hal ini disebabkan, catatan-catatan dimaksud dibuat
untuk kepentingan pemerintahan Belanda, atau keperluan dagang oleh
Maatschappij Koningkliyke VOC.
Tambo atau uraian mengenai asal
usul orang Minangkabau dan menerakan hukum-hukum adatnya, termasuk
sumber yang mulai langka di wilayah Minangkabau sekarang. Sungguhpun,
penelusuran tambo sulit untuk dicarikan rujukan seperti sejarah, namun
apa yang disebut dalam tambo masih dapat dibuktikan ada dan bertemu di
dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
Tambo diyakini oleh orang
Minangkabau sebagai peninggalan orang-orang tua. Bagi orang
Minangkabau, tambo dianggap sebagai sejarah kaum. Walaupun, di dalam
catatan dan penulisan sejarah sangat diperhatikan penanggalan atau
tarikh dari sebuah peristiwa, serta di mana kejadian, bagaimana
terjadinya, bila masanya, dan siapa pelakunya, menjadikan penulisan
sejarah otentik. Sementara tambo tidak terlalu mengutamakan penanggalan,
akan tetapi menilik kepada peristiwanya. Tambo lebih bersifat sebuah
kisah, sesuatu yang pernah terjadi dan berlaku.
Tentu saja, bila
kita mempelajari tambo kemudian mencoba mencari rujukannya sebagaimana
sejarah, kita akan mengalami kesulitan dan bahkan dapat membingungkan.
Sebagai contoh; dalam tambo Minangkabau tidak ditemukan secara jelas
nama Adhytiawarman, tetapi dalam sejarah nama itu adalah nama raja
Minangkabau yang pertama berdasarkan bukti-bukti prasasti.
Dalam
hal ini sebaiknya sikap kita tidak memihak, artinya kita tidak
menyalahkan tambo atau sejarah. Sejarah adalah sesuatu yang dipercaya
berdasarkan bukti-bukti yang ada, sedangkan tambo adalah sesuatu yang
diyakini berdasarkan ajaran-ajaran yang terus diturunkan kepada anak
kemenakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar